15 Golongan yang Tidak Boleh Menerima Vaksin Covid-19, Mulai dari Ibu Hamil hingga Menderita HIV

- 18 Januari 2021, 08:07 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Freepik

PR BANDUNG RAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin Sinovac.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pun secara resmi mendukung langkah program pemerintah tentang vaksinasi Covid-19.

Di Indonesia, pelaksanaan vaksinasi tahap pertama difokuskan kepada garda terdepan penanganan Covid-19 seperti tenaga kesehatan.

Baca Juga: Maknae Kesayangan Sejuta Umat, ini 3 Momen Jungkook BTS Mainkan Benda secara Random sebagai Mainan

Pemberian vaksinasi Covid-19 dinilai sebagai salah satu langkah upaya paling efektif dalam mengatasi pandemi Covid-19.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menjadi orang pertama di Indonesia yang mendapatkan vaksin Covid-19 asal Tiongkok, Sinovac, pada Rabu 13 Januari 2021 lalu.

Vaksin Covid-19 buatan Sinovac kini telah mendapatkan izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA sejak Senin, 11 Januari 2021.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Kemendikbud Salurkan Bantuan Pulsa Rp200 Ribu untuk Guru, Dosen, dan Pelajar?

Sebagai informasi, meski begitu ada peraturan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menyatakan bahwa ada beberapa golongan yang tidak boleh divaksin.

Berikut 15 golongan yang tidak boleh menerima vaksinasi Covid-19.

1. Suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam lebih dari 37,5 derajat celcius (vaksin ditunda)

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Senin 18 Januari 2021: Ada ANTV, NET, dan Indosiar

2. Pernah menderita Covid-19

3. Ibu hamil atau menyusui

4. Mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir

Baca Juga: 5 Kecamatan Terdampak Banjir di Kabupaten Halmahera Utara, Ribuan Warga Mulai Mengungsi

5. Anggota keluarga serumah sedang dalam perawatan karena Covid-19

6. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang

7. Menderita penyakit jantung dan ginjal

Baca Juga: UPDATE Harga Emas Antam hingga UBS di Pegadaian Hari Ini, 18 Januari 2021

8. Menderita penyakit Autoimun Sistemik

9. Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis

10. Memiliki riwayat penyakit paru seperti asma, PPOK, dan TBC (Bisa diberikan saat kondisi terkontrol baik)

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV, SCTV, Global TV, dan RCTI Senin, 18 Januari 2021: Ada Indonesian Idol

11. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis

12. Menderita penyakit Hipertiroid atau hipotiroid

13. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, dan penerima produk darah atau transfusi

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Inggris Liverpool Vs Manchester United: Berakhir dengan Skor 0-0

14. Menderita penyakit Diabetes Melitus (Penderita DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persel dapat diberikan vaksinasi)

15. Menderita HIV.***

Editor: Yuni

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah