Harap-harap Cemas, Waktu Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Belum Bisa Dipastikan

- 19 Januari 2021, 21:15 WIB
Logo BPJS Ketenagakerjaan: Kemnaker belum bisa pastikan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta.
Logo BPJS Ketenagakerjaan: Kemnaker belum bisa pastikan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta. /BPJS Ketenagakerjaan

PR BANDUNGRAYA - Pada Senin 18 Januari 2021, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan tentang proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh di rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Jakarta.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan melanjutkan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp2,4 juta pada tahun 2021.

Program ini sudah berjalan pada tahun 2020 dan bergulir dua termin. Termin pertama tersalur sebanyak 12.293.134 pekerja atau setara 99,11 persen, sedangkan termin kedua telah tersalurkan 12.244.169 orang atau setara 98,71 persen.

Baca Juga: Akhirnya Terkuak! Gegara Masak Olahan Babi, Tato Mata Satu di Lengan Jungkook BTS Ketahuan ARMY

Menteri Ida menjelaskan penyerapan yang belum 100% tersebut disebabkan karena kendala rekening seperti duplikasi data, nomor rekening tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif.

"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," katanya dikutip PRBandungRaya.com dari Kemnaker RI, Selasa 19 Januari 2021.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene mendorong agar Kemnaker melakukan evaluasi terhadap pengelolaan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020 agar dijadikan bahan evaluasi.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Belum Jelas, Informasi Lengkap di Sini

"Komisi IX meminta Kemnaker meningkatkan sosialisasi jaminan sosial termasuk jaminan pekerja yang tidak menerima manfaat sesuai gaji/upah dan dalam rangka meningkatkan kepesertaan yang masih belum optimal dibandingkan jumlah pekerja yang seharusnya menjadi peserta," kata dia sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari DPR RI, Selasa 19 Januari 2021.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah belum bisa memberikan kepastian penyalurannya kembali.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: dpr.go.id Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x