PR BANDUNGRAYA – Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa Subsidi Gaji untuk pekerja terdampak pandemi Covid-19.
Penerima BLT Subsidi Gaji ini merujuk pada data pekerja yang terdaftar dan aktif dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Kemnaker telah menyalurkan BLT Subsidi Gaji untuk peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam dua termin.
Baca Juga: Persiapkan Diri, PPPK 2021 Formasi Guru akan Segera Dibuka, Cek Rencana Sistem Penempatannya di Sini
Dalam penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin pertama, tercatat telah disalurkan kepada 12,26 juta penerima dengan anggaran sebesar Rp14,72 triliun.
Sementara penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin kedua telah disalurkan kepada 12,25 juta dengan anggaran sebesar Rp14,69 triliun.
Adapun besaran BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan yakni Rp600.000, yang dicairkan setiap dua bulan sekali sebesar Rp1,2 juta.
Baca Juga: PPPK 2021 untuk Formasi Guru Segera Dibuka, Berikut Tahapan dan Cara Daftar Seleksinya
Sementara untuk skema pencairannya, apabila merujuk pada skema pencairan di tahun 2020, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan disalurkan selama empat bulan.