KPK Panggil Sjarief Widjaja Terkait Kasus Penyuapan Benih Lobster di Kementerian Kelautan

- 21 Januari 2021, 15:49 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala untuk diperiksa sebagai saksi kasus benih lobster.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala untuk diperiksa sebagai saksi kasus benih lobster. /KPK

PR BANDUNGRAYA - Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM), Sjarief Widjaja dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait statusnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti dan penyelesaian berkas perkara tersangka Edhy Prabowo (EP).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP," kata Ali sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Kamis 21 Januari 2021.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Istri Isa Bajaj Tertangkap, Ternyata Doyan Mabuk dan Nonton Video Porno

Dalam kasus tersebut EP diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang tersebut dibelanjakan oleh EP dan istrinya di Honolulu, Amerika Serikat dari 21 sampai 23 November 2020 sejumlah Rp750 juta yang dikeluarkan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun lalu menahan APM (Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan) dan AM (swasta) sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dalam Perizinan Tambak, Usaha dan Pengelolaan Perikanan Atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.

Baca Juga: Curi Perhatian Warganet, Video Konsumen Beli Kura-kura di Toko Online Mendadak Viral

KPK menahan untuk kepentingan penyidikan tersangka APM dan AM selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 November 2020 sampai dengan 15 Desember 2020 dikutip PRBandungRaya.com dari KPK RI, Kamis 21 Januari 2021.

Kemudian KPK melakukan operasi tangkap tangan yang dilakukan terkait dengan dugaan suap dalam Perizinan Tambak, Usaha dan Pengelolaan Perikanan Atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: KPK ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x