Usai Somasi, PTPN VIII Polisikan Habib Rizieq Shihab Terkait Perizinan Lahan Megamendung

- 23 Januari 2021, 09:39 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 12 Desember 2020.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 12 Desember 2020. /Fauzan/Antara

PR BANDUNGRAYA - Setelah melakukan somasi pada pihak penguasa lahan lokasi pesantren di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII putuskan untuk melaporkan yang bersangkutan ke Bareskrim Polri.

Setidaknya ada 250 orang penguasa lahan tersebut, termasuk salah satunya eks Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah menggunakan lahan milik PTPN tanpa izin.

Baca Juga: Hujan Deras Picu Banjir di Manado: 3 Warga Meninggal, Satu Orang Hilang

Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

Kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren, setelah dibuatnya laporan ke Bareskrim Polri.

Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara Sabtu 23 Januari 2021.

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini, Sabtu 23 Januari 2021: dari Antam, Antam Retro hingga UBS

"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," tutur dia.

Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x