PR BANDUNGRAYA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), yang kini telah dibubarkan pemerintah, Habib Rizieq Shihab, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya, ramai diberitakan, setelah Habib Rizieq Shihab kembali ke Indonesia dan menggelar berbagai acara besar di beberapa wilayah, Imam Besar tersebut sempat dirawat di RS UMMI Bogor karena sakit.
Saat itu, Habib Riziq Shihab bahkan sempat 'kabur' dari RS UMMI Bogor, sebelum hasil tes swab Covid-19 dirinya dipublikasikan ke masyarakat.
Baca Juga: Jangan Takut Formasi Guru Hilang, Kepala BKN Pastikan Gaji hingga Tunjangan PPPK Setara PNS
Kasus kerumuman yang ditimbulkan Habib Rizieq Shihab di Petamburan dan Megamendung sendiri menimbulkan banyak keresahan masyarakat, maka hasil swab tes Covid-19 Imam Besar tersebut juga menjadi sorotan publik.
Diketahui, Bareskim Polri telah menetapkan tiga orang yang terlibat dalam kasus RS UMMI Bogor sebagai tersangka.
Mereka adalah Habib Rizieq Shihab, menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, dan Direktur Utama (Dirut) RS UMMI Andi Tatat.
Baca Juga: Rencana Evakuasi Korban Sriwijaya Air SJ182 Hari Keempat: Ada Perluasan Area Pencarian
“Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka. Rizieq, Dr. Tatat, Hanif Alatas,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Selasa 12 Januari 2021 sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Divisi Humas Polri.
Menurut Andi, ketiganya dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan sebagai tersangka pekan ini.