Menangkap Ikan Secara Ilegal, Kapal Taiwan Diciduk TNI AL di Laut Natuna

- 23 Januari 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi ikan yang didapat dari kegiatan ilegal.
Ilustrasi ikan yang didapat dari kegiatan ilegal. /PIXABAY/free-photos

Berdasarkan pemeriksaan sementara Tim Visit Board Search and Seizure, diketahui kapal ikan Taiwan tersebut bernama Hai Chein Hsing 20 yang dinakodai oleh warga Taiwan bernamaHu Shih Jung.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Ibu Hamil, Para Ahli Rekomendasikan Vaksin mRNA

Tidak hanya mengangkut warga negara Taiwan, kapal ilega ini juga mengangkut tujuh awak kapal berkebangsaan Indonesia sedangkan dua lainnya berkebangsaan Taiwan.

Selain itu, pihak TNI menemukan barang bukti sebanyak 12 ton ikan dengan berbagai jenis.

Atas tindakan ilegalnya, kapal ikan Taiwan terancam melangga Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x