PR BANDUNGRAYA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Saan Mustopa buka-bukaan kenapa eks HTI dan PKI tidak memiliki hak politik hingga tak bisa mengikuti pemilu.
Dikatakan Saan Mustopa, HTI merupakan organisasi yang tidak mengakui Pancasila sebagai ideologi negara.
Secara normatif yang bertentangan dengan Pancasila, makan memiliki konsekuensinya.
Baca Juga: Tak Sanggup Lagi Sekolah, 3 ABG di Jakarta Pilih Gabung Muncikari, Tarifnya Seharga Motor Matic
Tegas Saan Mustofa, mereka yang ada di Republik ini harus mengakui Pancasila sebagai ideologi negara ini.
Dan jika itu organisasi, maka harus tertuang di dalam organisasinya.
"Bagi mereka yang tidak mengakui pancasila mereka kekhilangan hak politiknya," kata Saan Mustopa kepada Pikiran-Rakyat.com saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis, 28 Januari 2021.
Baca Juga: Bukannya Belajar di Rumah, Bunga Malah Temani Pria Hidung Belang di Hotel demi Beli Baju dan Make Up
Terkait aturan larangan HTI ikut pemilu terdapat dalam Pasal 182 ayat (2) huruf ii draf RUU Pemilu.