Nahas! Akibat Mengemudi Sambil Main HP, Mobil di Jakarta Barat Melindas Bocah Berusia 5 Tahun

- 29 Januari 2021, 18:08 WIB
Tertangkap CCTV, mobil CRV melindas seorang bocah
Tertangkap CCTV, mobil CRV melindas seorang bocah /Dok. PMJ/

Saat ini penanganan kasus kelalaian pengendara ZA telah diselidiki pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jakarta Barat.

Selain itu, berdasarkan keterangan Kasat Lantas Polres Jakbar, Kompol Purwanta, pengendara mobil CRV ZA segera ditetapkan sebagai tersangka pasca kejadian.

Baca Juga: Serial 'Lupin' Musim Kedua Bakal Segera Hadir di Netflix, Bagaimana Kelanjutan Kisah Assane?

Purwanta menjelaskan akibat bobot berat kendaraan yang menggilas AC, saat ini korban menderita luka berat.

Menurutnya,  pengendara mobil bisa dijerat dengan dua pasal dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dua pasal tersebut diantaranya pasal 310 ayat 3 dan pasal 283.  

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini 29 Januari 2021: Harapan Bahagia Mas Al Bersama Andin segera Terkubur

“Dikenakan Pasal 310 ayat(3) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun," ungkap Purwanta dikutip dari Antara.

Pelaku bisa dikenakan pasal 283 karena dinilai lalai mengendarai kendaraan dengan bermain HP.

Diketahui saat kejadian berlangsung, pengemudi teledor tersebut tengah sibuk memainkan HP hingga tidak melihat ada beberapa bocah di depan mobilnya.***

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah