"Yang dilaporkan berbau SARA, dan sampai saat ini tidak jelas proses perkembangan penyidikannya,” ujar Firman dalam siaran pers yang diterima wartawan pada Sabtu, 30 Januari 2021.
Firman menyebutkan satu persatu jurus untuk menguhi "ilmu kebal hukum" Abu Janda.
Pertama terkait pernyataan ‘Bendera Tauhid Bendera Teroris, Bukan Panji Nabi’ di Polda Metro Jaya (2018).
Kemudian kedua, laporan terkait pernyataan ‘Aksi Bela Tauhid Aksi Politik Terselubung’ di Bareskrim Polri (2018).
Lalu ketiga, pelaporan terkait pernyataan ‘Teroris Punya Agama, Agamanya Islam’ di Bareskrim Polri (2019).
Dan keempat pelaporaan terkait cuitan ‘Kalimat Rasis ke mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai’ di Bareskrim Polri (2021).
Jurus kelima, cuitan ‘Islam Arogan’ yang dilaporkan ke Bareskrim Polri (2021).
Kata dia, masyarakat saat ini sangat wajar mempertanyakan sikap dari instansi kepolisian.
“Sehingga kita semua saat ini wajar bertanya terhadap instansi penegak hukum Kepolisian Republik Indonesia."