PR BANDUNGRAYA – Pemerintah provinsi DKI Jakarta melakukan pengawasan terhadap perusahaan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pemerintah provinsi Jakarta telah mengkaji aturan lockdown pada akhir pekan, sebagaimana usulan dari DPR RI. Sehingga perpanjangan waktu PSBB ketat selama dua pekan. Kebijakan tersebut berlaku terhitung sejak tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah menyebut pihaknya melakukan penutupan sementara perusahaan-perusahaan tersebut dari 11 Januari hingga 2 Februari 2021.
Andri mengungkapkan bahwa sebanyak 911 perusahaan ditutup sementara. Sebagian besar perusahaan ditutup lantaran ada karyawannya yang terpapar Covid-19.
"Monitoring dan pemeriksaan kepatuhan PSBB sebanyak 1.481 perusahaan yang disidak, 911 ditutup sementara, nihil denda," ucap Andri sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, Rabu 3 Februari 2021.
Andri menjelaskan, dari 911 perusahaan yang ditutup terkait kasus Covid-19. Dimana 901 di antaranya karena ada karyawan terpapar positif virus corona. Ratusan perusahaan tersebut berada di sejumlah wilayah DKI Jakarta.
Perusahaan yang ditutup karena Covid-19 ada 901 perusahaan di antaranya 281 perusahaan di Jakarta Pusat, 105 perusahaan di Jakarta Barat, 80 perusahaan di Jakarta Utara, 71 perusahaan di Jakarta Timur, dan 364 perusahaan di Jakarta Selatan.
Selain akibat karyawan terpapar Covid-19, sebanyak 10 perusahaan yang ditutup lantaran melanggar protokol kesehatan. Pelanggaran paling banyak ditemukan di perkantoran di wilayah Jakarta Selatan.