Buruh Wajib Terlindungi Program Jaminan Sosial, Ternyata Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar

- 21 Desember 2020, 20:20 WIB
Ilustrasi buruh wajib terlindungi program jaminan sosial.
Ilustrasi buruh wajib terlindungi program jaminan sosial. /ANTARA/M Risyal Hidayat

PR BANDUNGRAYA - Perusahaan wajib memberikan jaminan sosial bagi para buruh atau pekerjanya, terutama pada pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mewajibkan setiap perusahaan untuk memberikan jaminan sosial bagi para buruh atau pekerjanya.

Kota Bandung telah menerbitkan Perda Nomor 4 Tahun 2018 yang mewajibkan setiap perusahaan untuk mengikutsertakan buruh atau pekerja pada program jaminan sosial.

Baca Juga: Ditemukan Virus Corona Jenis Baru yang Lebih Ganas, SBY Berharap Hal Ini pada Pemerintah

Pemkot Bandung juga menerbitkan Surat Edaran 560/SE.040.BKPP tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi PHL (Pegawai Harian Lepas) di Kota Bandung.

"Pemkot Bandung berkomitmen dalam pemberian kesejahteraan dan di tahun 2021 akan terus meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, baik tenaga formal maupun nonformal," katanya.

Selain itu, Yana Mulyana memaparkan bahwa Pemkot Bandung akan mendorong pekerja formal maupun nonformal agar mendapatkan jaminan kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Pemerintah Punya Anggaran Rp54,44 Triliun, Demi Vaksinasi Covid-19 Gratis?

"Kami mendorong setiap perusahan wajib mendaftarkan pegawainya," tutur dia.

Apabila kedapatan tidak memberikan jaminan sosial kepada buruh atau pekerjanya, maka perusahaan akan mendapatkan sanksi administratif.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Pemkot Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x