Menurutnya, harus ada posko di desa, di mana nantinya Posko tersebut akan mendampingi puskesmas dan tim pelacak.
“Sehingga mereka yang diisolasi atau dikarantina harus 14 hari memang harus dikurung. Tapi kalau dikurung harus dikasih makan, harus diawasi, maka di sini persoalannya,” tuturnya.
Lebih lanjut Alexander mengatakan bahwa PPKM mikro merupakan kelanjutan dari PPKM tahap II yang berakhir 8 Februari 2021.
Hal yang melatarbelakangi PPKM mikro ini adalah untuk mempermudah pengawasan kasus Covid-19 hingga ke tingkat desa.
Tak hanya itu, Alexander juga menambahkan, pertimbangan kebijakan PPKM mikro adalah karenya tingginya transmisi penularan Covid-19 di perkantoran hingga keluarga.
"Rantai penularan ini masih berlangsung jadi kontak dan kemudian yang sakit masih ada di daerah hulu sehingga ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama," tuturnya.***