Resmi, Presiden Jokowi Putuskan PPKM Skala Mikro Mulai 9 Februari 2021, Ternyata Ini Penyebabnya

- 6 Februari 2021, 14:26 WIB
Presiden Jokowi memutuskan untuk menerapkan PPKM mikro.
Presiden Jokowi memutuskan untuk menerapkan PPKM mikro. /Instagram.com/@jokowi

Menurutnya, harus ada posko di desa, di mana nantinya Posko tersebut akan mendampingi puskesmas dan tim pelacak.

“Sehingga mereka yang diisolasi atau dikarantina harus 14 hari memang harus dikurung. Tapi kalau dikurung harus dikasih makan, harus diawasi, maka di sini persoalannya,” tuturnya.

Baca Juga: Kabar Baik bagi Para Pelaku Industri Kreatif, Syuting Film Kini Diizinkan di Kota Bandung, Ini Syaratnya

Lebih lanjut Alexander mengatakan bahwa PPKM mikro merupakan kelanjutan dari PPKM tahap II yang berakhir 8 Februari 2021.

Hal yang melatarbelakangi PPKM mikro ini adalah untuk mempermudah pengawasan kasus Covid-19 hingga ke tingkat desa.

Tak hanya itu, Alexander juga menambahkan, pertimbangan kebijakan PPKM mikro adalah karenya tingginya transmisi penularan Covid-19 di perkantoran hingga keluarga.

Baca Juga: Siap-siap! Pemkot Bandung Akan Lakukan Rapid Test Antigen bagi Para Pengunjung Kafe dan Tempat Hiburan

"Rantai penularan ini masih berlangsung jadi kontak dan kemudian yang sakit masih ada di daerah hulu sehingga ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah