PR BANDUNGRAYA - Kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang menyeret nama Rizieq Shihab, sudah memasuki babak baru.
Pasalnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menuntaskan sejumlah berkas perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 tersebut.
Dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sudah menuturkan bahwa tiga berkas itu sudah lengkap atau P21.
Baca Juga: Telah Dibuka! Info Lowongan Kerja Petani Milenial Jawa Barat, Simak Persyaratannya
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Lebih lanjut Andi mengatakan bahwa tiga berkas tersebut meliputi kasus kerumunanan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung.
Kemudian kasus dugaan menghalangi kerja petugas dalam swab tes Rizieq di RS Ummi, Bogor.
"Semua sudah P21 termasuk berkas perkara RS Ummi Bogor," tutur Andi.
Mengingat semua berkas sudah lengkap, nantinya Polri akan segera melimpahkan tersangka berikut barang bukti ke JPU dalam waktu dekat ini untuk masuk ke persidangan.