Novel Baswedan Dilaporkan ke Polisi, Husin Alwi: Hati-Hati Main Medsos, Polri Tidak Pandang Bulu

- 11 Februari 2021, 19:06 WIB
Ketua Cyber Indonesia, Habib Husin Alwi Shihab
Ketua Cyber Indonesia, Habib Husin Alwi Shihab /Foto: Instagram.com/@husinshihab/

PR BANDUNGRAYA – Usai membuat cuitan mengenai kabar duka meninggalnya almarhum Ustadz Maaher dan menyinggung Polri, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Pada kasus ini, Novel dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (DPP PPMK) atas dugaan menyebarkan berita bohong atau hoax dan ujaran provokatif dalam cuitannya soal Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata.

Sebelumnya, cuitan yang menjadi persoalan tersebut diunggah Novel Baswedan melalui akun Twitter miliknya pada 05.38 pagi WIB, Selasa, 9 Februari 2021 lalu.

Baca Juga: Jelang Libur Panjang Imlek 2021, Polda Metro Jaya Gelar Tes Swab Antigen Gratis

Dalam cuitan itu, Novel mengucapkan bela sungkawa terkait wafatnya almarhum Ustadz Maaher yang dikabarkan berpulang di rutan Polri.

Lebih lanjut, Novel pun menuliskan persoalan kasus yang melibatkan Ustadz Maaher dan mempermasalahkan pihak kepolisian yang menahan almarhum meski keadaan disebutkan sedang sakit.

“Innalillahi wainnailaihi rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluan lah, apalagi dengan Ustadz. Ini bukan sepele lho,” tulis Novel pada cuitan di akun Twitter miliknya.

Baca Juga: Beri Penjelasan Soal Kelanjutan Program Sejuta Rumah, Kementerian PUPR Telah Siapkan Strategi Ini

Karena cuitan yang diunggah Novel Baswedan, penyidik KPK itu dituding telah mendiskreditkan institusi Polri dan dinilai dapat menimbulkan kegaduhan publik.

Halaman:

Editor: Yuni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x