PR BANDUNGRAYA - Praktik pencurian atau pemalsuan sertifikat tanah oleh mafia tengah menjadi sorotan publik, akibat besarnya pemberitaan atas kasus yang menimpa ibu dari Dino Patti Djalal.
Agar tidak ada lagi kasus serupa, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaannya, mengingat pencurian atau pemalsuan dan modus lain banyak digunakan oleh para mafia sertifikat tanah.
Supaya tidak mengalami kejadian seperti ibu dari Dino Patti Djalal berikut langkah antisipasi agar tidak terlibat praktik pemalsuan sertifikat tanah:
1. Jangan Pernah Meminjamkan Sertifikat Tanah
Salah satu langkah yang dilakukan agar sertifikat tanah, rumah dan sebagainya tidak dicuri atau dipalsukan yaitu, jangan pernah meminjamkan sertifikat hak milik (SHM) tanah dan lainnya kepada orang lain. Apalagi kepada pihak yang belum kita kenal, bahkan saudara sekalipun. Sebaiknya jangan dipinjamkan atau diperlihatkan.
“Saya sebagai praktisi (pengacara) hukum banyak menangani kasus sengketa atau konflik tanah dengan berbagai modus. Dari sekian banyak kasus yang menyangkut sengketa tanah ini, biasanya berawal dari kelalaian pemilik tanah tersebut yang pernah meminjamkan atau memperlihatkan sertifikat tanahnya kepada orang lain,” tutur Praktisi hukum Boyke Lutfi saat dihubungi dari Bandung, Kamis 11 Februari 2021.
Baca Juga: Jokowi Minta Warga Aktif Kritik Pemerintah, Moeldoko: Tidak Akan Kami Tangkap, Jangan Ragu-ragu
2. Waspada dengan Orang yang Pura-Pura Menjadi Calon Pembeli
Dari berbagai modus yang banyak digunakan mafia tanah, kebanyakan berpura-pura menjadi calon pembeli. Biasanya mafia bekerja secar terorganisir, siapa yang menjadi calon pembeli, memalsukan sertifikat dan lain-lainnya.
“Modus seperti ini yang banyak digunakan mafia. Makanya hati-hati saat menjual tanah atau rumah jangan sampai meminjamkan sertifikat apapun, temasuk dokumen penting lainnya,” kata dia.