PR BANDUNGRAYA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional(BPN) memberlakukan sertifikat tanah dalam bentuk elektronik atau e-sertifikat tanah.
Pemberlakuan e-sertifikat tanah ini merupakan upaya pemerintah dalam melaksanakan transformasi digital terhadap pelayanan publik.
Selain itu, e-sertifikat tanah diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam melaksanakan pendaftaran tanah.
Baca Juga: Silaturahmi dengan Sang Guru Semasa SD, Fadli Zon: Jasa Guru Tak Bisa Saya Lupakan
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengatakan e-sertifikat diluncurkan pada tahun 2021 ini, dengan infrastruktur pendukungnya telah disiapkan.
"Tahun 2021, Kementerian ATR/BPN akan meluncurkan e-sertifikat," kata Sofyan pada acara penyerahan sertifikat tanah yang disiarkan secara virtual pada Selasa, 5 Januari 2021.
Dengan begitu, pelayanan pertanahan seperti validasi buku tanah dan warkah menyusun berbagai sertifikat tanah dapat dilakukan secara elektronik.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Termin 2 Mulai 28 Januari 2021, Pemprov Jabar Siapkan 253 Ribu Vaksin Sinovac
Pada tahun 2020, kata Sofyan, Kementerian ATR/BPN sebenarnya telah melaksanakan transformasi digital pada sebagian layanan pertanahan secara elektronik.
Transformasi pelayanan secara elektronik tersebut meliputi Pengecekan Sertifikat Tanah, Hak Tanggungan Elektronik, dan Informasi Zona Nilai Tanah.