Kini Lansia dan Komorbid Bisa Terima Vaksin Covid-19, Berikut Syarat yang Ditentukan Kemenkes

- 13 Februari 2021, 11:56 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Media Kupang Ric/

Lansia yang sekaligus menjadi tenaga kesehatan menjadi prioritas untuk di vaksin, hal itu juga dikatakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Baca Juga: Film Space Sweepers Dikritik Netizen Gegara Hal Ini, Song Joong Ki sang Pemeran Utama Langsung Angkat Bicara

“Penting sekali bagi pemerintah untuk memprioritaskan tenaga kesehatan berusia lanjut karena adanya risiko ganda, yaitu profesi mereka yang rawan terpapar Covid-19, selain itu usia mereka yang rentan,” ucap Budi Gunadi Sadikin.

Berikut adalah ketentuan vaksinasi bagi lansia:

1. Warga lansia harus melakukan proses skrining sebelum vaksinasi

2. Memperhatikan penyakit komorbid individu, agar penanganannya tepat

3. Kesiapan mengikuti penanganan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI)

Baca Juga: Bongkar Masa Lalu Haechan NCT! Ternyata Hal Ini Sempat Terjadi saat Audisi SM Entertainment

Bagi kelompok komorbid, ketentuan vaksinasi berbeda-beda tergantung penyakit. Untuk komorbid hipertensi, dapat divaksinasi kecuali tekanan darahnya 180/110 MmHg.

Kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang tidak ada komplikasi akut, kelompok komorbid penyintas kanker pun tetap dapat diberikan vaksin.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: setkab ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah