Ini Lima Poin Penting dari MUI Soal SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah, 'Minta Dilakukan Revisi'

- 14 Februari 2021, 14:49 WIB
Ilustrasi seragam sekolah, tiga kementerian mengeluarkan surat keputusan bersama mengatur seragam sekolah.
Ilustrasi seragam sekolah, tiga kementerian mengeluarkan surat keputusan bersama mengatur seragam sekolah. /Pixabay/Nico_Boersen


PR BANDUNGRAYA - Pada 3 Februari 2021 lalu, tiga kementerian mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Terkait hal ini, MUI pun mengeluarkan sikap resmi dari SKB 3 Menteri, yang satu di antaranya mengatur soal seragam sekolah.

SKB tersebut berisi tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah.

SKB yang ditandatangani tiga kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama.

Baca Juga: 12 Rekomendasi Film Korea yang Layak Ditonton saat Hari Valentine, dari The Beauty Inside hingga Be With You

Surat keputusan ini merupakan wujud konkret komitmen Pemerintah dalam menegakkan Bhinneka Tunggal Ika, membangu karakter toleransi di masyarakat.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim memaparkan tiga hal yang menjadi pertimbangan penerbitan SKB Tiga Menteri ini.

Yang pertama adalah sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Baca Juga: Hadiah Valentine dari TXT: Kontak Mata Intens di MV Way Home, Beri Kesan Romantis bagi MOA

"Yang kedua adalah sekolah dalam fungsinya untuk membangun wawasan, sikap, dan karakter para peserta didik, harus memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta membina dan memperkuat antarumat beragama," katanya dikutip PRBandungRaya.com dari Setkab RI, Minggu 14 Februari 2021.

Yang ketiga, pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah (pemda) merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x