Ini Lima Poin Penting dari MUI Soal SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah, 'Minta Dilakukan Revisi'

- 14 Februari 2021, 14:49 WIB
Ilustrasi seragam sekolah, tiga kementerian mengeluarkan surat keputusan bersama mengatur seragam sekolah.
Ilustrasi seragam sekolah, tiga kementerian mengeluarkan surat keputusan bersama mengatur seragam sekolah. /Pixabay/Nico_Boersen

Menanggapi adanya SKB Tiga Menteri tersebut, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan sikap resmi yang tertuang di dalam lima poin penting.

Baca Juga: Asal-usul Perayaan Valentine: Kenapa Dikaitkan dengan Cokelat, Kado, Mawar, dan Kartu Ucapan?

Pernyataan tersebut terangkum dalam tausiyah Dewan Pimpinan MUI yang ditandatangani Ketua Umum MUI, K.H Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan yang dikutip PRBandungRaya.com dari MUI, Sabtu 14 Februari 2021.

1. Majelis Ulama Indonesia menghargai pada sebagian isi SKB tiga menteri dengan beberapa pertimbangan; Pertama, SKB ini memastikan hak peserta didik menggunakan seragam dengan kekhasan agama sesuai keyakinannya dan tidak boleh dilarang oleh pemerintah daerah dan sekolah.

Kedua, SKB ini melarang pemerintah daerah dan sekolah memaksakan seragam kekhasan agama tertentu pada penganut agama yang berbeda.

2. Majelis Ulama Indonesia meminta dilakukan revisi atas isi SKB tiga menteri, agar tidak memicu polemik, kegaduhan dan ketidakpastian hukum.

Ketentuan pada diktum ketiga dari SKB ini mengandung tiga muatan dan implikasi yang berbeda.

3. Pemerintah hendaknya membuat kebijakan yang memberikan kelonggaran kepada sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah untuk membuat pengaturan yang positif yang arahnya menganjurkan, membolehkan dan mendidik para peserta didik untuk taat menjalankan ajaran agama sesuai keyakinannya, termasuk dalam berpakaian seragam kekhasan agama.

4. Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri pada diktum kelima huruf d. yang menyatakan “Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan terkait dengan bantuan operasional sekolah dan bantuan pemerintah lainnya yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”, adalah tidak sejalan dan bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” dan ayat (2) “Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

5. Pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama, saat ini semestinya lebih fokus dalam mengatasi masalah dan dampak yang sangat berat akibat pandemi Covid-19.

Semua komponen bangsa dapat bekerjasama mengatasi Covid-19 dan segala dampaknya dengan jiwa persatuan Indonesia.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah