MUI menilai hal-hal yang menimbulkan kontroversi semestinya dihindari oleh semua pihak sehingga pemerintah bisa fokus menangani pandemi Covid-19.
Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan menekankan agar aturan SKB 3 Menteri ini dibatasi pada pihak yang berbeda agama.
Namun Amir juga mengapresiasi upaya pemerintah untuk tidak memaksakan penggunaan seragam dengan kekhasan tertentu.
“Implikasi pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu patut diapresiasi karena memberi perlindungan pelaksanaan agama dan keyakinan masing-masing peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan,” kata Amir.***