Mau Lolos Seleksi PPPK 2021? Simak Syarat dan Cara Daftarnya

- 16 Februari 2021, 14:40 WIB
PPPK 2021 Buka 1 Juta Lowongan untuk Guru Honorer, Simak Syarat dan Kriterianya
PPPK 2021 Buka 1 Juta Lowongan untuk Guru Honorer, Simak Syarat dan Kriterianya /Dok. Setkab/Dokumen PotensiBisnis.com.

PR BANDUNGRAYA – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 akan segera dibuka! Para guru honorer termasuk kategori 2 (eks-Tenaga Honorer Kategori 2) juga diperbolehkan untuk mendaftar seleksi PPPK 2021.

PPPK 2021 ini dibuka sebagai jawaban untuk memenuhi kebutuhan guru PPPK di sekolah negeri yang mencapai 1 juta guru. Data kebutuhan guru PPPK ini didapat dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga membuka pendaftaran PPPK 2021 dengan maksud untuk menyediakan lapangan pekerjaan yang adil bagi para guru honorer.

Baca Juga: SIMAK! 6 Dokumen Ini Wajib Ada Sewaktu Pendaftaran Seleksi CPNS 2021

Nantinya, mereka yang lolos seleksi PPPK 2021 akan langsung mendapatkan status pegawai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tetapi bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri dalam seleksi PPPK 2021, berikut syarat pendaftarannya:

1. Pendaftar seleksi PPPK 2021 adalah guru dengan maksimal usia 59 tahun (per tanggal 1 April).

Baca Juga: Jaringan Internet Myanmar Diputus, PBB: Hargai Hak Asasi Manusia

2. Pendidikan terakhir guru yang mendaftar seleksi PPPK 2021 adalah Strata 1 (S1) atau Diploma IV (D4) dengan program studi (prodi) atau jurusan yang relevan sesuai mata pelajaran yang diajarkan dalam kurikulum.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x