PR BANDUNGRAYA - Setelah ditetapkan tersangka oleh kepolisian, kini Ambroncius Nababan harus menjalani perpanjangan masa penahanan.
Ketua Umum Projamin tersebut merupakan tersangka kasus ujaran kebencian SARA terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Soal perpanjangan penahanan Ambroncius Nababan ini diklarifikasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
Baca Juga: Menggemaskan! Momen Bromance Doyoung dan Jungwoo NCT 127 hingga Bocoran Terbaru Album LOVEHOLIC
"Diperpanjang penahanan Ambroncius Nababan. (Selama) 40 hari ke depan," katanya dikutip PRBandungRaya.com dari laman Humas Polri, Selasa 16 Februari 2021.
Rusdi menyampaikan pelimpahan berkas perkara Ambroncius Nababan itu belum dilakukan. Saat ini proses pemberkasan masih berlangsung.
Saat ini, Ambroncius Nababan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Sebelumnya diketahui, kasus ujaran kebencian SARA ini berawal dari dari unggahan Prof Yusuf L. Henuk yang berkomentar mengenai unggahan Natalius Pigai dengan menambahkan foto binatang di dalamnya.
Kemudian politikus partai Hanura, Ambroncius Nababan yang menyandingkan foto Natalius dengan foto binatang tersebut.