PR BANDUNGRAYA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka atas dugaan kasus rasisme terhadap Natalius Pigai.
Sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada Ambroncius Nababan 25 Januari 2021.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi kembali mengamankan Ambroncius Nababan sekira pukul 18.30 WIB, dan tiba di Bareskrim Porli pukul 19.40 WIB.
Baca Juga: Jasa Angkut Jenazah di Bandung Dipatok hingga Jutaan Rupiah, Mang Oded Ungkap Kekecewaannya
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, Ambroncius Nababan dijemput pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Lebih lanjut, Argo mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Ambroncius usai dilakukan proses gelar perkara.
"Kemudian setelah gelar perkara hasil kesimpulan gelar perkara adalah menaikan status atas nama AN menjadi TSK," ujar Argo.
Tersangka Ambroncius Nababan terancam dihukum lebih dari lima tahun penjara.
Baca Juga: Setelah Dua Pekan, Hari Ini Jokowi Direncanakan Akan Jalani Vaksinasi Covid-19 Sinovac Dosis Kedua
"Ancaman di atas lima tahun," ujar Argo sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.