Terancam Dianggap Ilegal, Clubhouse Punya Waktu 6 Bulan Sebelum Diblokir Kominfo

- 19 Februari 2021, 13:31 WIB
Ilustrasi aplikasi Clubhouse.
Ilustrasi aplikasi Clubhouse. /businessinsider.com

 

PR BANDUNGRAYA - Aplikasi media sosial berbasis obrolan suara, Clubhouse, saat ini tengah populer di kalangan anak muda.

Kepopuleran Clubhouse disinyalir karena aplikasi ini terkesan eksklusif. Pasalnya, Clubhouse hingga saat ini hanya tersedia pada perangkat iOS saja.

Kendati demikian, aplikasi Clubhouse kemungkinan akan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca Juga: Nahas! Sibuk Berbelanja, Pria Ini Malah Ditusuk hingga Tewas di Pasar Caringin

Aplikasi Clubhouse terancam dianggap ilegal karena belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Dilansir PRBandungRaya.com dari Humas Kementerian Kominfo, PSE dimuat dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

"Sesuai dengan PM 5/2020, setiap PSE wajib melakukan pendaftaran ke pemerintah," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi pada Kamis, 18 Februari 2021.

Baca Juga: Pandemi Belum Mereda, Jumlah Pasien Positif Covid-19 di Wisma Atlet Bertambah 65 Orang

Oleh karena itu, Dedy mengeaskan bahwa Clubhouse hingga saat ini belum terdaftar di Kementerian Kominfo.

"Clubhouse belum terdaftar di Kominfo, dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020," tutur dia.

Oleh karena itu, apabila Clubhouse memiliki kewajiban untuk PSE Lingkup Privat dalam jangka waktu paling lambat enam bulan, atau hingga 24 Mei 2021 mendatang.

Baca Juga: Usai Diblokir dari Twitter, Donald Trump Malah Sebut Joe Biden 'Gila' di Acara Televisi

"Masa pendaftaran adalah enam bulan sejak PM diundangkan pada tanggal 24 November 2020. Ketentuan ini berlaku untuk semua PSE, tidak hanya Clubhouse," ucapnya.

Oleh karena itu apabila aplikasi Clubhouse tidak didaftarkan hingga jangka waktu yang telah ditentukan, maka Kominfo akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi terkait.

Baca Juga: Kominfo Buka Program Beasiswa S2 Luar Negeri untuk ASN, TNI, Polri dan Masyarakat Umum

Lebih lanjut, Dedy memaparkan bahwa pemblokiran tersebut meliputi pemutusan akses berupa tindakan pemblokiran akses, penutupan akun dan atau penghapusan konten.

"Sesuai Peraturan Menteri Kominfo No 5/2020, PSE yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses," ujarnya.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah