Cegah Infeksius di Masa Pandemi, KLHK Tetapkan Aturan tentang Pemisahan TPA untuk Limbah Medis dan Domestik

- 19 Februari 2021, 13:44 WIB
Ilustrasi sampah atau limbah medis.
Ilustrasi sampah atau limbah medis. /PRFM News

PR BANDUNG RAYA − dr. Imran Agus Nurali selaku Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan tempat pembuangan akhir untuk limbah medis harus mulai dipisah antara yang berasal dari rumah tangga (domestik) dengan limbah medis.

Dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, dr. Imran Agus Nurali memberi pernyataan saat berada dalam diskusi Satgas Penanganan Covid-19 di Graha BNPB di Jakarta pada Jumat, 19 Februari 2021, bahwa  tempat pembuangan akhir tidak cukup satu jenis untuk domestik.

Menurut dr. Imran Agus Nurali, alasan tempat pembuangan untuk domestik dan medis dijadikan satu, karena selama ini masih kekurangan lahan.

Baca Juga: Terancam Dianggap Ilegal, Clubhouse Punya Waktu 6 Bulan Sebelum Diblokir Kominfo

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menetapkan aturan tentang pemisahan antara kedua jenis limbah tersebut.

dr. Imran Agus Nurali menyebutkan bahwa praktik yang baik adalah adanya pemisahan antara kedua jenis limbah tersebut dan harus mengikuti standar yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Upaya pemisahan sampah tersebut juga akan mempermudah proses pemilahan dan pengelolaan limbah medis. dr. Imran Agus Nurali pun berharap agar pemerintah daerah dapat membantu untuk menyediakan lahan bagi kepentingan tempat pembuangan tersebut.

Baca Juga: Nahas! Sibuk Berbelanja, Pria Ini Malah Ditusuk hingga Tewas di Pasar Caringin

dr. Imran Agus Nurali mengingatkan terkait penanganan limbah medis di masa pandemi, bahwa pengguna masker sekali pakai harus membuangnya ke  tempat sampah yang berbeda dengan sampah jenis lainnya.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x