Serba-serbi Program Kartu Prakerja, Mulai dari Kuota hingga Kriteria Peserta yang Dipastikan Tidak Lolos

- 24 Februari 2021, 12:33 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja: Langkah daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 tahun 2021.
Ilustrasi Kartu Prakerja: Langkah daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 tahun 2021. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp

Baca Juga: Bagai Mas-mas Salon, Jungkook BTS Kejutkan ARMY dengan Warnai Sendiri Rambutnya Menjadi Biru

1. Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

2. Aparatur Sipil Negara

3. TNI/Polri

4. Kepala Desa dan perangkat Desa

5. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD)

6. Penerima Kartu Prakerja di tahun 2020

Baca Juga: Jokowi Diduga Jadi Pemicu Kerumunan Massa di NTT, Mardani Ali Sera: Jika Sudah Dipersiapkan, Bukan Spontanitas

Bagi pendaftar Kartu Prakerja gelombang 12 yang sudah memenuhi persyaratan, Anda bisa mendaftarkan diri dengan cara berikut:

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK Anda

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: prakerja.go.id ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah