Baca Juga: Bagai Mas-mas Salon, Jungkook BTS Kejutkan ARMY dengan Warnai Sendiri Rambutnya Menjadi Biru
1. Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
2. Aparatur Sipil Negara
3. TNI/Polri
4. Kepala Desa dan perangkat Desa
5. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD)
6. Penerima Kartu Prakerja di tahun 2020
Baca Juga: Jokowi Diduga Jadi Pemicu Kerumunan Massa di NTT, Mardani Ali Sera: Jika Sudah Dipersiapkan, Bukan Spontanitas
Bagi pendaftar Kartu Prakerja gelombang 12 yang sudah memenuhi persyaratan, Anda bisa mendaftarkan diri dengan cara berikut:
1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK Anda