PR BANDUNGRAYA - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan sejumlah program bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Dari tujuh bansos Pemulihan Ekonomi Nasional untuk tahun 2021, Satu di antaranya yakni program Kartu Prakerja.
Program Kartu Prakerja merupakan salah satu program semi bansos dengan antiusiasme yang cukup tinggi dari masyarakat.
Sebelumnya, tercatat 5,9 juta orang telah mengikuti Program Kartu Prakerja pada gelombang 1 hingga 11, dengan total pendaftar mencapai 43 juta pendaftar.
Adapun gelombang perdana untuk program Kartu Prakerja, yakni Gelombang 12, telah resmi dibuka pada Selasa, 23 Februari 2021.
Selain itu, Kartu Prakerja di tahun 2021 merupakan program pengganti Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang kini tidak mendapatkan alokasi dalam APBN tahun ini.
Di sisi lain, Gelombang 12 akan menjadi gelombang pertama dalam program Kartu Prakerja di tahun 2021.
Peserta program Kartu Prakerja Gelombang 12 akan mendapatkan total manfaat senilai Rp3,5 juta, di antaranya biaya pelatihan sebesar Rp1 juta.
Selain itu, peserta juga akan mendapatkan uang insentif sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan, dan uang survei sebesar Rp50 ribu per bulan selama tiga bulan.
Baca Juga: BST Rp300 Cair Hingga Oktober 2021, Begini Cara Cek Penerima Bansos
Kendati demikian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan adanya aturan baru dalam pelaksanaan program Kartu Prakerja di tahun 2021.
"Penerima Kartu Prakerja dibatasi maksimal hanya dua anggota keluarga per KK," kata Airlangga dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Selasa, 23 Februari 2021.
Hal tersebut dilakukan guna mencegah duplikasi dan mendorong pemerataan penerima bansos di tahun 2021.
Baca Juga: Sinopsis Model Family: Drakor Kriminal Terbaru yang Dibintangi So Ji Sub
Selain itu, Airlangga juga mengungkapkan kriteria penerima yang dipastikan tidak dapat mendaftar Kartu Prakerja di tahun 2021.
Di antaranya penerima Kartu Prakerja termasuk ke dalam Penerima Bansos Kemensos (DTKS), Bantuan Subsidi Upah (BSU), Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan penerima Kartu Prakerja di tahun 2020.
Selain itu, kriteria yang serupa di tahun 2020 juga kembali berlaku di tahun 2021, di antaranya penerima bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, DPR/DPRD, BUMN/BUMD, Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Pejabat BUMN/BUMD.***