Habib Rizieq Dikenakan Pasal 160 KUHP, Refly Harun: Ada yang Imajinasinya Presiden Jokowi Diperlakukan Sama

- 25 Februari 2021, 20:13 WIB
Potret kerumunan saat menyambut kedatangan Jokowi ke Maumere, NTT.
Potret kerumunan saat menyambut kedatangan Jokowi ke Maumere, NTT. /Twitter @BennyHarmanID

PR BANDUNGRAYA - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberi tanggapannya perihal rencana pelaporan Gerakan Pemuda Islam (GPI) atas Presiden Jokowi.

Dalam tayang di akun YouTube pribadinya, Refly Harun mengatakan, pada dasarnya pelanggaran yang dilakukan atau terjadi pada kerumunan yang ditimbulkan oleh Jokowi,
tidak jauh berbeda dengan yang terjadi saat kedatangan Habib Rizieq Shihab di Tanah Air.

Maka, alangkah baiknya jika semua diperlakukan sama di mata hukum.

Baca Juga: Tips Sehat Bugar Walau Olahraga dari Rumah

Baca Juga: Soal Kerumunan di NTT, GPI Bidik Jokowi Susul Habib Rizieq

Kata Refly, saat ini sebagian pihak menganggap Persiden Jokowi melanggar prokes seperti halnya yang sedang dialami Habib Rizieq saat ini.

"Maka sebagian pihak menganggap Presiden Jokowi juga bisa dilaporkan ke polisi. Lalu, barangkali imjinasinya ditangkap pula, ditahan pula selama 20 hari plus perpanjangan waktu 40 hari sambil menunggu pengadilan," kata Refly.pada Kamis, 25 Februari 2021.

Lantas ia menjelaskan, apakah seorang Presiden bisa dilaporkan dan menjalani proses hukum?

Baca Juga: Sempat Terdengar Ledakan, 9 Rumah Tak Jauh dari Gedung Sate Terbakar

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x