Tegas! Mulai Hari Ini, Anggota Polisi Dilarang Berkegiatan di Tempat Hiburan dan Minum Miras

- 26 Februari 2021, 17:15 WIB
Pemandangan Kafe RM, Cengkareng Jakarta Barat, tempat kejadian perkara penembakan yang menewaskan tiga orang pada Kamis, 25 Februari 2021.
Pemandangan Kafe RM, Cengkareng Jakarta Barat, tempat kejadian perkara penembakan yang menewaskan tiga orang pada Kamis, 25 Februari 2021. /Antara/Devi Nindy/

PR BANDUNGRAYA - Menindaklanjuti kasus penembakan di kafe Cengkareng, Propam Polri keluarkan aturan.

Aturan tersebut berisi larangan kepada setiap anggota kepolisian untuk pergi ke tempat hiburan dan meminum minuman keras (miras).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan kepolisian akan menindak anggota yang memasuki tempat hiburan dan berkegiatan di tempat tersebut.

Baca Juga: Fakta JJK1 Mixtape Pertama Jungkook BTS: Diprediksi Ada Lagu Decalcomania hingga Rilis Satu per Satu

"Ada mekanisme pengawasan internal Polri, yaitu melalui Inspektorat dan Propam," kata Rusdi dikutip PRBandungRaya.com dari Divisi Humas Polri.

"Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar," lanjutnya.

Selain itu, Rusdi juga meminta bantuan kepada masyarakat bila ada polisi yang masuk ke tempat hiburan.

Baca Juga: Berawal dari Semangkuk Bubur, Seorang Istri Membunuh, Memotong dan Memasak Suaminya, Tersangka Divonis Gila

"Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut," katanya.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x