PR BANDUNGRAYA - Menindaklanjuti kasus penembakan di kafe Cengkareng, Propam Polri keluarkan aturan.
Aturan tersebut berisi larangan kepada setiap anggota kepolisian untuk pergi ke tempat hiburan dan meminum minuman keras (miras).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan kepolisian akan menindak anggota yang memasuki tempat hiburan dan berkegiatan di tempat tersebut.
Baca Juga: Fakta JJK1 Mixtape Pertama Jungkook BTS: Diprediksi Ada Lagu Decalcomania hingga Rilis Satu per Satu
"Ada mekanisme pengawasan internal Polri, yaitu melalui Inspektorat dan Propam," kata Rusdi dikutip PRBandungRaya.com dari Divisi Humas Polri.
"Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar," lanjutnya.
Selain itu, Rusdi juga meminta bantuan kepada masyarakat bila ada polisi yang masuk ke tempat hiburan.
"Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut," katanya.