Tegas! Mulai Hari Ini, Anggota Polisi Dilarang Berkegiatan di Tempat Hiburan dan Minum Miras

- 26 Februari 2021, 17:15 WIB
Pemandangan Kafe RM, Cengkareng Jakarta Barat, tempat kejadian perkara penembakan yang menewaskan tiga orang pada Kamis, 25 Februari 2021.
Pemandangan Kafe RM, Cengkareng Jakarta Barat, tempat kejadian perkara penembakan yang menewaskan tiga orang pada Kamis, 25 Februari 2021. /Antara/Devi Nindy/

Rusdi melanjutkan laporan tersebut akan ditindaklanjut oleh Propam dengan turun ke lapangan.

"Mekanisme berikutnya adalah Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan," jelasnya.

Baca Juga: Vaksinasi Tahap 1 Tidak Sesuai Target, Ma'ruf Amin: Harus Cari Jalan Keluar untuk Tahap 2

Sebelumnya telah terjadi insiden penembakan yang melibatkan oknum anggota Polri yang terjadi di kawasan Cengkareng.

Pelaku yang bernama Bripka CS langsung diringkus dan ditindak tegas oleh kepolisian.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menyampaikan saat ini Bripka CS telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami langsung proses pelakunya. Tersangkanya Bripka CS dan terjadi tadi pagi di Cengkareng sekitar pukul 04.00 WIB," katanya dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, Jumat 26 Februari 2021.

Akibat penembakan tersebut, Bripka CS dijerat Pasal 338 KUHP.

"Saya ulangi kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga. Tersangka akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," tegas Fadil.

Diketahui, atas aksi penembakan tersebut menimbulkan 3 orang korban jiwa, salah seorang di antaranya adalah anggota TNI.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x