Tegas! Mulai Hari Ini, Anggota Polisi Dilarang Berkegiatan di Tempat Hiburan dan Minum Miras

- 26 Februari 2021, 17:15 WIB
Pemandangan Kafe RM, Cengkareng Jakarta Barat, tempat kejadian perkara penembakan yang menewaskan tiga orang pada Kamis, 25 Februari 2021.
Pemandangan Kafe RM, Cengkareng Jakarta Barat, tempat kejadian perkara penembakan yang menewaskan tiga orang pada Kamis, 25 Februari 2021. /Antara/Devi Nindy/

PR BANDUNGRAYA - Menindaklanjuti kasus penembakan di kafe Cengkareng, Propam Polri keluarkan aturan.

Aturan tersebut berisi larangan kepada setiap anggota kepolisian untuk pergi ke tempat hiburan dan meminum minuman keras (miras).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan kepolisian akan menindak anggota yang memasuki tempat hiburan dan berkegiatan di tempat tersebut.

Baca Juga: Fakta JJK1 Mixtape Pertama Jungkook BTS: Diprediksi Ada Lagu Decalcomania hingga Rilis Satu per Satu

"Ada mekanisme pengawasan internal Polri, yaitu melalui Inspektorat dan Propam," kata Rusdi dikutip PRBandungRaya.com dari Divisi Humas Polri.

"Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar," lanjutnya.

Selain itu, Rusdi juga meminta bantuan kepada masyarakat bila ada polisi yang masuk ke tempat hiburan.

Baca Juga: Berawal dari Semangkuk Bubur, Seorang Istri Membunuh, Memotong dan Memasak Suaminya, Tersangka Divonis Gila

"Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut," katanya.

Rusdi melanjutkan laporan tersebut akan ditindaklanjut oleh Propam dengan turun ke lapangan.

"Mekanisme berikutnya adalah Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan," jelasnya.

Baca Juga: Vaksinasi Tahap 1 Tidak Sesuai Target, Ma'ruf Amin: Harus Cari Jalan Keluar untuk Tahap 2

Sebelumnya telah terjadi insiden penembakan yang melibatkan oknum anggota Polri yang terjadi di kawasan Cengkareng.

Pelaku yang bernama Bripka CS langsung diringkus dan ditindak tegas oleh kepolisian.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menyampaikan saat ini Bripka CS telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami langsung proses pelakunya. Tersangkanya Bripka CS dan terjadi tadi pagi di Cengkareng sekitar pukul 04.00 WIB," katanya dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, Jumat 26 Februari 2021.

Akibat penembakan tersebut, Bripka CS dijerat Pasal 338 KUHP.

"Saya ulangi kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga. Tersangka akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," tegas Fadil.

Diketahui, atas aksi penembakan tersebut menimbulkan 3 orang korban jiwa, salah seorang di antaranya adalah anggota TNI.

"Kami sudah melaksanakan komunikasi dengan Pangdam Jaya selaku penanggung jawab keamanan garnisun ibu kota," terang Fadil.

"Kedua juga berkoordinasi dengan pangkostrad sebagai atasan korban," tuturnya.

Jenderal bintang dua ini akan menegakkan hukum seadil-adilnya terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran, termasuk anggota Polri.

Berdasarkan informasi dari kepolisian, peristiwa ini bermula ketika Bripka CS ditagih membayar minuman sebesar Rp3,3 juta.

Dalam kondisi mabuk, Bripka CS menolak pembayaran dan timbul percekcokan. Saat itu kafe akan tutup.

Percekcokan tersebut diakhiri penembakan yang menimbulkan korban jiwa.***

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x