Artidjo Alkostar Meninggal Dunia, Mahfud MD: Kita Ditinggalkan Tokoh Penegak Hukum yang Penuh Integritas

- 28 Februari 2021, 16:10 WIB
Dewan Pengawas Syamsuddin Haris (kedua kanan) dan Artidjo Alkostar (kanan) berfoto bersama saat konferensi pers kinerja Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2020.
Dewan Pengawas Syamsuddin Haris (kedua kanan) dan Artidjo Alkostar (kanan) berfoto bersama saat konferensi pers kinerja Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2020. /ANTARA/Aprillio Akbar

PR BANDUNGRAYA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Mahfud MD tiba-tiba menyampaikan kabar duka atas kepergian tokoh penegak hukum yang dikenal sebagai algojo para koruptor.

"Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yg penuh integritas. Mantan hakim agung Artidjo Alkostar yang kini menjabat sebagai salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini (Minggu, 28/2/2021). Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Allahumma ighfir lahu," tulis Mahfud MD lewat Twitter pribadinya, @mohmahfudmd

Ia menambahkan Dewan Pengawas KPK yang wafat itu adalah Artidjo Alkostar. Ia dikenal sebagai hakim agung yang dijuluki algojo oleh para koruptor.

Almarhumah sempat menjadi dosen di Fakultas Hukum UII Yogyakarta sekaligus menjadi seorang pengacara.

Baca Juga: Said Didu Minta Ma’ruf Amin 'Lawan' Kebijakan Jokowi Soal Miras, 'Semoga Allah Memberi Petunjuk'

"Tahun 1978 Artidjo menjadi dosen sy di FH-UII. Dia juga yang menginspirasi saya menjadi dosen dan menjadi aktivis penegakan hukum dan demokrasi. Pada 1990/1991 saya dan Mas Artidjo sama-sama pernah menjadi visiting scholar (academic researcher) di Columbia University, New York. RIP, Mas Ar," tulis Mahfud MD.

Nama Artidjo Alkostar kerap disandingkan dengan algojo oleh para koruptor bukan tanpa alasan.

Pria yang lahir di Situbondo, Jawa Timur, pada 22 Mei 1948 ini terkenal dengan vonisnya yang selalu memberatkan para koruptor.

Baca Juga: Memilih Berpisah dari Persib Bandung, Ini Pesan Kim Kurniawan untuk Bobotoh

Namanya terangkat saat tahun 2012, ia memperberat vonis 4 tahun penjara menjadi 12 tahun kepada politikus Angelina Sondakh yang menjadi tersangka kasus korupsi dan suap terkait pembahasan anggaran proyek Wisma Atlet Palembang.

Kemudian, Pada tahun 2013 Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis 10 bulan kepada dokter Ayu yang menjadi tersangka atas kasus malapraktik.

Selain itu, pada tahun 2015, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga mendapat pemberatan vonis dari Artidjo atas kasus proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Anas yang tadinya bermaksud mengajukan kasasi ke MA justru diperberat hukumannya oleh Artidjo Alkostar .

Baca Juga: Buntut Persoalan Perpres Investasi Miras, Hidayat Nur Wahid Soroti Kasus Pria Bunuh Kakak Kandung Saat Mabuk

Artidjo Alkostar melipat gandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara serta denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah