Buntut Persoalan Perpres Investasi Miras, Hidayat Nur Wahid Soroti Kasus Pria Bunuh Kakak Kandung Saat Mabuk

- 28 Februari 2021, 14:56 WIB
Hidayat Nur Wahid memberikan pendapat soal pengesahan Perpres investasi miras oleh Presiden Jokowi.
Hidayat Nur Wahid memberikan pendapat soal pengesahan Perpres investasi miras oleh Presiden Jokowi. /Dok. MPR

PR BANDUNGRAYA - Penandatanganan Peraturan Presiden (perpres) yang mengatur investasi minuman keras (miras) oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menjadi sorotan sejumlah pihak, salah satunya adalah Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.

Sebelumnya, usai ditetapkan pada 2 Februari lalu, Hidayat Nur Wahid pun sempat meminta Presiden Jokowi agar segera mencabut perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut.

Perpres yang diketahui merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja tersebut diketahui menuai kontroversi dan penolakan karena memuat aturan terkait penanaman modal minuman beralkohol atau miras.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Hidayat Nur Wahid menilai bahwa perpres investasi miras tersebut memiliki potensi bahaya dan perlu dicabut.

Baca Juga: Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Diumumkan, Lakukan 6 Langkah Ini agar Insentif Cepat Cair

“Keselamatan rakyat hukum tertinggi’ kata Presiden @jokowi," tulis Hidayat Nur Wahid mengutip pernyataan Jokowi, dikutip dari unggahan di akun Twitter miliknya pada 26 Februari 2021.

“Maka wajarnya Beliau (Jokowi) mencabut Perpres No 10/2021, karena potensial membahayakan keselamatan rakyat akibat miras (minuman keras),” lanjut bunyi cuitan tersebut.

Baru-baru ini, Hidayat Nur Wahid kembali mengunggah cuitan terkait persoalan perpres investasi miras tersebut.

Dalam cuitannya, Hidayat Nur Wahid menyoroti pemberitaan mengenai kasus seorang pria yang membunuh kakak kandungnya sendiri saat mabuk miras.

Baca Juga: Amankan Empat Vaksin Covid-19, Menkes Budi Bakal Percepat Program Vaksinasi

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah