2. 189.000 Untuk Pemerintah Daerah yang dibagi menjadi:
· 70.000 PPPK Jabatan Fungsional Non Guru
· 119.000 CPNS Pegawai Teknis
3. 83.000 Untuk Instansi Pemerintah Pusat.
Khusus formasi guru akan dilakukan melalui skema yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yakni PPPK di seluruh daerah.
"Program itu untuk menyelesaikan kekurangan tenaga guru yang selama ini diisi oleh tenaga honorer," katanya.
Untuk bisa mengikuti Program Satu Juta Guru PPPK, tenaga pendidik harus sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Kemendikbud pada link https://dapo.kemdikbud.go.id/.
Baca Juga: Sah! Kemdikbud Lanjutkan Kebijakan Bantuan Kuota Internet Gratis, Begini Cara Pendaftarannya
Selanjutnya, kebutuhan ASN di pemda dan untuk keperluan instansi pemerintah pusat, Tjahjo menyebutkan persyaratan yang diperlukan dalam penerimaan tersebut, kata dia, akan ditentukan oleh setiap instansi sesuai dengan kualifikasi lowongan jabatan.