Jadi Syarat Daftar CPNS 2021 hingga Melamar Pekerjaan, Begini Cara Lengkap Buat SKCK Online

- 27 Februari 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi SKCK.
Ilustrasi SKCK. /Instagram/@restrobekasikota_official

PR BANDUNGRAYA – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah salah satu surat penting yang sangat diperlukan terutama bagi Anda yang ingin melamar pekerjaan dan mendaftar seleksi CPNS 2021.

Surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat ini berfungsi untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Baca Juga: Pasca OTT KPK, Pengamat Sebut Penangkapan Nurdin Abdullah Bisa Pengaruhi Peluang Politiknya di Pilgub 2023

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Cara lainnya adalah membuat atau memperpanjang SKCK secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Sebelum membuat atau memperpanjang SKCK secara online, Anda perlu memperhatikan persyaratan sebagai berikut:

Syarat dan Ketentuan untuk Warga Negara Indonesia (WNI);

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotokopi Paspor.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: skck.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x