Peluang Lolos CPNS 2021 Lebih Besar, Pemerintah Bakal Siapkan 1,3 Juta Formasi

- 27 Februari 2021, 12:23 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS di tahun 2021.*
Ilustrasi seleksi CPNS di tahun 2021.* /ANTARA FOTO/Fauzan

PR BANDUNGRAYA – Pembukaan pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Negara (CPNS) tahun 2021 akan segera dibuka pada bulan April mendatang.

Lebih lanjut, Pemerintah dikabarkan akan menyiapkan sekitar 1,3 juta formasi untuk CPNS 2021 ini.

Untuk prosedur pendaftaran penerimaan CPNS 2021 masih menggunakan skema pendaftaran dan tahapan seleksi yang serupa dengan CPNS sebelumnya.

Baca Juga: Jo Byeong Gyu Tersandung Isu Bullying, Netizen Ingin Dua Aktor Ini Gantikan Perannya di The Uncanny Counter

Dilansir PRBandungRaya.com dari PMJ News, Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Teguh Widjinarko menjelaskan pihaknya saat ini masih terus menghitung formasi final CPNS 2021 beserta usulan pemerintah daerah (pemda) untuk alokasi 1 juta guru berstatus Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penetapan formasi rencananya akan diumumkan pada Maret 2021, kemudian dilanjutkan jadwal CPNS 2021 pada proses pendaftaran yang dibuka pada April hingga Mei 2021.

Adapun untuk tahap seleksi CPNS 2021, kabarnya baru akan dilaksanakan dimulai Juni 2021 mendatang.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditangkap KPK Terkait Dugaan Korupsi, Ternyata Segini Harta Kekayaannya

"Intinya menteri keuangan setuju dengan usulan rencana kebutuhan ASN tahun 2021. Kementerian PAN RB sampai saat ini masih menunggu pertimbangan teknis selanjutnya, yaitu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)," tutur dia.

Informasi terkait seleksi CPNS 2021 dapat diakses melalui situs resmi yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional. SSCSN dapat diakses dengan alamat https://sscsn.bkn.go.id.

Namun sebelum mengikuti pendaftaran seleksi CPNS 2021, peserta pastikan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Sering Tuai Pujian, Ternyata Kostum Debut Aespa Diakui Sebagai Busana Idol K-pop Tersulit yang Pernah Dibuat

Adapun untuk mengetahui lebih lanjut persyaratan apa saja yang harus terpenuhi bagi pendaftar seleksi CPNS sebagai berikut:

1. Berusia 18-35 tahun saat melamar

2. Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana selama 2 tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, prajurit TNI atau anggota Polri. Serta tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Baca Juga: Usai Dicuri Orang Tak Dikenal, Dua Anjing Peliharaan Lady Gaga Akhirnya Ditemukan

4. Bukan merupakan PNS, prajurit TNI dan anggota Polri

5. Bukan merupakan anggota partai, pengurus partai dan tidak terlibat dalam politik praktis. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

8. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D3, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2.

Baca Juga: Dikenal Punya Sifat Ceria dan Pemberani, Simak Pengalaman Lisa BLACKPINK dari Masa Trainee Sampai Sukses Debut

9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan

10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi

11. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5)

Baca Juga: Sering Muncul di Drakor, Soju Malah Dipilih Sebagai Hidangan Terburuk Korea oleh Para Turis

12. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.

Bagi pelamar yang akan mendaftark melalui sscn.bkn.go.id, dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK).

Adapun untuk mengetahui lebih lanjut pendaftaran setelah masuk ke link sscn.bkn.go.id sebagai berikut:

1. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No. KK) atau NIK Kepala Keluarga (NIK KK)

2. Lengkapi data diri seperti nama tanpa gelar, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, e-mail, password, dan pertanyaan pengamanan

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x