Kedapatan Bawa 5 Kilogram Sabu, Mantan Anggota DPRD Ini Terancam Dihukum Mati

- 4 Maret 2021, 06:15 WIB
Ilustrasi narkoba berjenis sabu-sabu.
Ilustrasi narkoba berjenis sabu-sabu. /ANTARA

Baca Juga: Soal Perpres Investasi Miras, Refly Harun Pertanyakan Dalang Dibaliknya: Siapa Otak Dibalik Ini?

Tim BNN berhasil menangkap Lekat yang tengah menunggu di Indomaret Simpang Pancur Jalan Lintas Palembang-Betung setelah 30 menit dilakukan penggeledahan.

Kemudian, tim BNN melanjutkan pengejaran terhadap pemesan lima kilogram sabu-sabu bernama Suhaimi yang akhirnya ditangkap di Kabupaten Pali pada hari yang sama.

Brigjen Pol M Arief juga mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri dari lima kilogram sabu-sabu ada satu unit mobil Daihatsu, satu unit mobil Toyota Fortuner, satu unit sepeda motor matik dan enam unit telpon genggam.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.***

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x