Tanggapi KLB Partai Demokrat, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Melarang KLB atau Munaslub

- 6 Maret 2021, 13:11 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapan terkait KLB Partai Demokrat Deli Serdang.
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapan terkait KLB Partai Demokrat Deli Serdang. /Twitter.com/@mohmahfudmd

"Jadi sejak era Bu Mega, Pak SBY s-d Pak Jokowi ini pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol," tulisnya.

"Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan. Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan sebagainya," tulis Mahfud.

Menurut Mahfud MD, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang baru akan menjadi masalah hukum jika KLB tersebut didaftarkan ke kementerian terkait.

Baca Juga: Ningning Aespa Bongkar Isi Tasnya Khusus Untuk MY, Isinya Ternyata Lebih Cocok Disimpan di Museum

"Kasus KLB PD baru akan jd masalah hukum jika hsl KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol," tulis Mahfud.

"Keputusan Pemerintah bs digugat ke Pengadilan. Jd pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD," tulisnya.

Sementara itu, petinggi Partai Demokrat sudah angkat bicara tentang KLB ini, termasuk Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca Juga: Big Match Man City vs Man Utd: Setan Merah Pincang, Tetangga Siap Tempur

Dalam keterangan resminya, SBY menyatakan bahwa KLB Partai Demokrat di Deli Serdang itu tidak sah dan ilegal.

SBY menjelaskan untuk mengadakan KLB Partai Demokrat, pertama, ada permintaan majelis tinggi partai, kedua direstui satu per tiga Dewan Pimpinan Daerah (DPD), ketiga direstui satu per dua Dewan Pimpinan Cabang (DPC), dan disetujui majelis tinggi partai.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA Twitter @mohmahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x