SBY menilai KLB tersebut tidak sah karena tidak memiliki izin dari Majelis Tinggi Partai Demokrat.
SBY menjelaskan untuk mengadakan KLB Partai Demokrat, pertama, ada permintaan majelis tinggi partai, kedua direstui satu per tiga Dewan Pimpinan Daerah (DPD), ketiga direstui satu per dua Dewan Pimpinan Cabang (DPC), dan disetujui majelis tinggi partai.
"Majelis tinggi yang saya pimpin yang terdiri dari 16 orang tak pernah meminta KLB, DPD tak satupun yang mengusulkan," kata SBY.***