SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah Beratribut Agama, Ini Ketentuan dan Sanksinya

- 8 Maret 2021, 17:13 WIB
Ilustrasi. SKB tiga menteri terkait aturan seragam sekolah beratribut agama.
Ilustrasi. SKB tiga menteri terkait aturan seragam sekolah beratribut agama. /ANTARA/Asprilla Dwi Adha

PR BANDUNGRAYA - Dalam rangka membangun toleransi agama di ruang lingkup pendidikan, pemerintah mengeluarkan aturan terkait seragam sekolah dengan atribut agama bagi peserta didik.

Aturan terkait pakaian seragam sekolah beratribut agama ini merupakan respons pemerintah terkait adanya kasus dugaan pemaksaan siswa non-muslim yang memakai jilbab di salah satu sekolah menengah kejuruan.

Lebih lanjut, aturan mengenai seragam sekolah beratribut agama tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atirbut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca Juga: Sering Dijadikan Media Ilmu Hitam, Deddy Corbuzier Bongkar Harga Jenglot! Puluhan Ribu hingga Jutaan Rupiah

SKB mengenai aturan pakaian seragam sekolah beratribut agama ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Mendikbud Nadiem Makarim memaparkan bahwa aturan mengenai pakaian seragam sekolah ini berlaku di lingkungan sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak untuk memilih pakaian seragam tanpa kekhususan agama, atau pakaian seragam beratribut agama.

Baca Juga: Terpaut Usia 10 Tahun, Luna Maya Blak-blakan Jadikan RM BTS sebagai Tipe Suami Ideal

"Hak untuk memakai atribut keagamaan adanya di individu. Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolah negeri tersebut," tutur Nadiem Makarim.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x