Kabar Gembira! Stimulus Tarif Listrik Diperpanjang Sampai Juni 2021, Simak Cara Klaim dan Syaratnya

- 10 Maret 2021, 14:18 WIB
Ilustrasi subsidi listrik. Pemerintah Perpanjang Stimulus Tarif Listrik Sampai Juni 2021.
Ilustrasi subsidi listrik. Pemerintah Perpanjang Stimulus Tarif Listrik Sampai Juni 2021. /ANTARA/Prasetia Fauzani

PR BANDUNG RAYA - Pemerintah melalui PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memperpanjang stimulus tarif listrik sampai bulan Juni 2021 mendatang.

PLN memberikan bantuan stimulus tarif listrik dari PLN ini diperuntukan untuk masyarakat, serta kelompok industri dan komersial terdampak pandemi Covid-19.

Lebih lanjut, stimulus tarif tenaga listrik dari PLN ini bersifat sementara, sehingga bukan berupa bantuan yang bersifat permanen.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Patuh Bayar Pajak, Wapres Ma'ruf Amin: Jangan Tunggu Jatuh Tempo

“Pemerintah terus berkomitmen memberikan stimulus (tarif listrik) untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan, serta kelompok industri dan komersial dalam menghadapi masa pendemi Covid-19,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana.

Mulai triwulan II tahun 2021, stimulus tarif listrik yang diberikan adalah sebesar 50 persen dari stimulus tarif listrik yang diterima sebelumnya.

“Dengan membaiknya perekonomian nasional, diputuskan bahwa pemberian diskon tarif listrik untuk golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil 450 VA, itu akan diberikan sebesar 50 persen, tidak lagi 100 persen. Selain stimulus, juga tetap menerima subsidi,” kata Rida dikutip PRBandungRaya.com dari Setkab RI, Rabu 10 Maret 2021.

Baca Juga: Amien Rais dan Anggota TP3 Laskar FPI Temui Presiden Jokowi di Istana Negara, Ternyata Bahas Masalah Ini

Penyaluran stimulus tarif listrik tersebut untuk 32 juta pelanggan rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA bersubsidi serta 459.000 pelanggan bisnis dan industri daya 450 VA.

Pertama, diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA).

Kedua, Diskon tarif tenaga listrik sebesar 25 persen untuk golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA).

Baca Juga: Sudah Divaksin 2 Kali, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Positif Covid-19

Ketiga, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus.

Terakhir, pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA.

Bagi pelanggan yang ingin mendapatkan token listrik Stimulus Covid-19, PLN menawarkan cara yang praktis dikutip PRBandungRaya.com dari Instagram @pln_id, Rabu 10 Maret 2021.

Baca Juga: 3 Penyebab SIM Card Tidak Terbaca di Smartphone, Berikut Ini Solusi Mudah untuk Mengatasinya

1. Laman PLN

- Buka alamat www.pln.co.id kemudian pilih menu ‘Stimulus Covid-19’ (token gratis/diskon);
- Silakan masukkan identitas diri (ID) pelanggan/nomor meteran;
- Setelah itu nilai token gratis/diskon akan ditampilkan di layar;
- Pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

2. Layanan WhatsApp

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Instagram @pln_id Setkab RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x