PR BANDUNG RAYA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan Tahun 2020 pada Rabu, 10 Maret 2021.
Selain itu, Wapres Ma'ruf Amin juga ikut menyerahkan formulir SPT pajak penghasilan, yang juga dilakukan secara daring dari Istana Wapres di Jakarta.
Lebih lanjut, Wapres Mar'uf Amin menyerahkan SPT pajak penghasilan dengan didampingi Sidrektur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.
Melalui penyerahan formulir SPT pajak penghasilan tersebut, Wapres Ma'ruf Amin meminta masyarakat untuk melaporkan SPT pajak penghasilan.
Pasalanya, menurut Wapres Ma'ruf Amin, pelaporan SPT pajak penghasilan merupakan bentuk kepatuhan dan kewajiban bagi warga negara Indonesia.
Untuk diketahui, pemerintah menyerahkan surat SPT pajak penghasilan kepada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan setiap tahunnya.
Baca Juga: Sudah Divaksin 2 Kali, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Positif Covid-19
Hal tersebut sebagai bentuk bentuk kepatuhan membayar pajak, khususnya Pajak Penghasilan kepada negara.
“Mari bersama kita tingkatkan kepatuhan pajak di negara kita,” ucap Wapres Ma'ruf Amin dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.
Menurutnya, pajak merupakan hal terpenting dalam memulihkan perekonomian nasional Indonesia karena saat ini sedang dalam pandemi Covid-19.