Terancam Dibui Usai Lempar Sampah Plastik ke Mulut Kuda Nil, Nenek Khadijah Ternyata Batal Ditahan

- 10 Maret 2021, 16:24 WIB
Nenek Khadijah batal ditahan setelah sebelumnya melempar sampah plastik berupa botol ke mulut Kuda Nil di Taman Safari Bogor.
Nenek Khadijah batal ditahan setelah sebelumnya melempar sampah plastik berupa botol ke mulut Kuda Nil di Taman Safari Bogor. /Instagram/Kolase foto @cyntiactcete dan @taman_safari



PR BANDUNGRAYA – Nenek Khadijah yang diduga melempar sampah plastik sehingga menyebabkan Kuda Nil mencoba memakan barang tersebut terancam hukuman tiga bulan penjara.

Sebelumnya, viral di media sosial video Kuda Nil yang menelan sampah plastik berupa botol di kawasan wisata Taman Safari Bogor pada Senin, 8 Maret lalu.

Setelah diusut, terduga pelaku pelempar sampah plastik yang membahayakan Kuda Nil merupakan perempuan paruh baya, yakni Nenek Khadijah yang berumur 64 tahun.

Baca Juga: Jelang Piala Menpora 2021, Robert Alberts Siap Asah Maung Muda Persib Bandung

Pasca mengetahui kejadian membahayakan ini, pihak pengelola Taman Safari Bogor segera melapor ke Polres Bogor pada Senin, 8 Maret 2021.

Menurut Kapolre Bogor, AKBP Harun, Nenek Khadijah sekaligus terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan aparat.

Lebih lanjut, aparat akan menjerat Nenek Khadijah dengan Pasal 302 KUHP mengenai penganiayaan pada hewan dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara.

Baca Juga: Jadi Pengangguran, Pria 41 Tahun Ini Gugat Orang Tua karena Tak Lagi Terima Uang Saku

Di sisi lain, meski dikenakan pasal penganiayaan hewan, Nenek Khadijah ini dinyatakan batal ditahan akibat aksi pemberian makan sampah plastik.

“Itu kita tangani tapi karena Pasal 302 KUHPidana tidak penahanan, kita proses tapi tidak ada penahanan,” ungkap AKBP Harun dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News pada Rabu, 10 Maret 2021.

Menurut AKBP Harun, pihaknya tidak menjatuhi hukuman penjara karena terduga pelaku melakukan penganiayaan ringan. Sehingga ancaman hukuman yang ada tidak dapat menjebloskan ke penjara

Baca Juga: 'Banyak Orang Cari Keuntungan dari Covid-19', Bukti Egois dan Materialistis Ancaman Nyata NKRI

“Pidananya melempar botol membuat penganiayaan ringan terhadap Kuda Nil,” lanjutnya.

Meskipun terduga pelaku tidak ditahan, AKBP Harun menegaskan pihaknya tetap melanjutkan proses BAP dan penyidikan.

Perlu diketahui, hingga saat ini aparat baru menetapkan Nenek Khadijah sebagai terduga pelaku.

Baca Juga: Gantikan Jack Ma Sebagai Orang Terkaya di Tiongkok, Zhong Shanshan Ternyata Pernah Bekerja Jadi Buruh Bangunan

Nenek Khadijah juga telah mengungkapkan permohonan maaf atas sikapnya yang membahayakan kuda nil lewat sampah plastik di Taman Safari Bogor.

Terkait video permohonan maaf tersebut, AKBP Harun menegaskan tidak akan berpengaruh pada proses penyelidikan. Dirinya pun turut media massa menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

"Silahkan mau memohon maaf ya kita persilahkan kalau mau minta maaf kepada masyarakat silahkan. Tetap akan kita proses, ya kita proses. Ya nanti kita tunggu hasil pemeriksaan selesai biar nanti Kasat Reskrim yang memberikan keterangan," tegasnya.

Baca Juga: Tanggapi Wawancara Pangeran Harry dan Meghan Markle, Ratu Elizabeth II: Keluarga Kerajaan Inggris Sangat Sedih

Viralnya kasus ini bermula dari laporan netizen di akun media sosial instagram. Netizen tersebut membagikan video detik-detik Kuda Nil mencoba menelan sampah plastik.

Dalam unggahan tersebut, netizen ini mengaku sebagai saksi yang melihat langsung pelaku memberi makan Kuda Nil dengan sampah plastik.

Beruntungnya, Kuda Nil tersebut dinyatakan dalam kondisi sehat setelah memuntahkan sampah plastik yang dimakan.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x