Dalam hal itu, fasilitas tersebut haruslah bisa mewujudkan tujuan pemberantasan terorisme atas dasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
Fasilitas tersebut harus bisa merasakan kehadiran dan kepedulian negara dengan begitu semua terorisme bisa direduksi.
"Tugas mereka yang pertama mensyaratkan kehadiran negara di daerah."
"Dengan hadirnya kita, push factor terorisme bisa dieliminasi. Lalu mampu meng-explore kebutuhan mereka agar tepat sasaran,” ujar Untung .
"Ada sekitar penambahan 2 lokasi sinergitas itu sesuai arahan Mahfud MD selaku Menkopolhukam dan agar program tersebut berjalan dengan lancar," ujarnya.***