PR BANDUNG RAYA - Penyalahgunaan praktik psikologi di Indonesia saat ini marak terjadi.
Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan kompetensi psikolog di Indonesia, maka Rancangan Undang-undang (RUU) Praktik Psikologi perlu dirumuskan.
Perumusan RUU Praktik Psikologi ini disampaikan oleh Anggota Komisi X DPR Desy Ratnasari.
Baca Juga: Lamar Aurel Hermansyah Hari Ini, Atta Halilintar Mengaku Deg-degan
“RUU Praktik Psikologi sangat penting karena melengkapi UU yang sudah ada dan pastinya bisa meningkatkan kompetensi psikolog kita,” ujar Desy dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.
Desy Ratnasari memaparkan, kendati awalnya diusulkan pada 2019, RUU Praktik Psikolog termasuk dalam usulan DPR.
Menurut Desy Ratnasari, Pembahasan RUU Praktik Psikologi membutuhkan komitmen sinergitas dan kerja sama dari pemangku kepentingan terkait.
Baca Juga: Jelang Lamaran Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Hari Ini, Krisdayanti Bagikan Foto Spesial
Dengan begitu, RUU Praktik Psikologi dapat menjadi UU yang komprehensif sekaligus dapat memberi perlindungan hukum, baik bagi psikolog maupun pasien.