RUU Pemilu Resmi Dicabut dari Prolegnas Prioritas 2021, Yasonna Laoly: Tak Perlu Lagi Evaluasi

- 9 Maret 2021, 17:59 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. /ANTARA/HO-Kementerian Hukum dan HAM/aa.

PR BANDUNG RAYA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sepakat untuk mencabut Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dari daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2021.

Pencabutan RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2021 ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Yasonna mengungkapkan, berdasarkan hasil dari Rapat Kerja di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, RUU Pemilu resmi dicabut dari daftar Prolegnas Prioritas 2021.

Baca Juga: Bocoran Drama Sisyphus: The Myth Minggu Ini, Munculnya Sosok Misterius Bernama Sigma

"Jadi, pemerintah sepakat untuk yang satu itu, yakni RUU Pemilu, kita cabut," ujar Yasonna Laoly pada Selasa, 9 Maret 2021 dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Hal tersebut, sebagaimana diungkapkan Yasonna Laoly merupakan respons dari surat Komisi II DPR tentang RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas 2021.

"Akan tetapi, saya kira tidak perlu lagi melakukan evaluasi seluruhnya karena sebetulnya apa yang kita sepakati tinggal dibawa ke paripurna kecuali yang satu ini," ujar Yasonna Laoly.

Baca Juga: Catat! Punya Kartu KIS Bisa Langsung Cairkan Bansos BST Rp300 Ribu yang Cair Maret 2021, Ini Caranya

Badan Legislasi DPR dengan Kemenkumham akan merencanakan untuk menyempurnakan Legislasi Nasional RUU Nasional Tahun 2020-2024.

Adapun empat poin dalam RUU Legislasi ini di antaranya RUU Pemilu ditarik dari daftar Prolegnas RUU Prioritas 2021.

Maka dari itu, RUU Pemilu digantikan dengan RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diusulkan oleh Pemerintah.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah