Namun, jika di bawah usia 21 tahun ada persyaratan khusus yang harus dilengkapi.
Mulai dari izin tertulis dari orang tua dan menyertakan alasan pernikahan.
Anwar menambahkan, sebenarnya kontrol untuk menikah atau tidak menikah usia dini itu ada di orangtua.
Bukan sebaliknya, kadang-kadang orangtua yang ingin cepat-cepat menikahkan anaknya.
“Justru kontrol usia nikah nya itu ada di orang tua,” tutur Anwar.
Jadi jika di usia di atas 21 tahun tidak perlu menambahkan surat izin orangtua.
Sedangkan untuk usia di bawah 19 tahun itu harus mengdapatkan izin dari Pengadilan Agama.
Menikah di bawah 19 tahun diperbolehkan, namun dengan alasan dalam keadaan darurat.
“Itu pun saya kira pengadilan akan ketat sekali untuk memberi izin usia di bawah 19 tahun,” ujar Anwar.
Akan banyak hal yang harus dipertimbangkan untuk menikah di usia dini.