Dikhawatirkan dapat berpotensi menjadi ada stunting, ketidaksiapan mental dari pasangan suami dan istri untuk menikah.
Jadi salah satu prosedur administrasi untuk mendaftar menikah di bawah usia 21 tahun itu adanya surat izin orangtua yang di dalamnya terdapat tanda tangan ayah dan ibu untuk merestui.
Jika tidak punya ayah dan ibu sudah meninggal dunia maka harus ada tanda tangan wali yang mengasuhnya, jika tidak ada sama sekali maka pengadilan yang memberikan izinnya.***