PR BANDUNGRAYA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemungkinan akan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Seperti yang diketahui, KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi terkait pengadaan tanah untuk Program DP 0 Rupiah.
Oleh karena itu, KPK kemungkinan membutuhkan keterangan dari Gubernur Anies Baswedan untuk kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Keluruhan Pondok Angon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019.
Menanggapi hal tersebut, pengacara sekaligus CEO Indonesia Cyber Muannas Alaidid mengunggah cuitan, yang menyebut bahwa KPK memang mesti memanggil Gubernur.
Pasalnya, menurut Muannas Alaidid, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah tersebut kemungkinan melibatkan oknum DPRD.
"Memang mesti dipanggil gubernur, bahkan korupsi ini bisa jadi melibatkan Oknum DPRD," cuit Muannas Alaidid pada Senin, 15 Maret 2021 dikutip PRBandungRaya.com dari akun Twitter @muannas_alaidid.
Baca Juga: Beredar Foto Diduga V BTS dan Jisoo BLACKPINK Sedang Berduaan, Netizen Yakin Keduanya Berpacaran
Lebih lanjut, Muannas Alaidid menduga, uang senilai ratusan miliar tidak mungkin lolos dari penentu anggaran tanpa adanya pengawasan, kecuali melibatkan kolusi.
"Mustahil uang ratusan milyar lolos dr penentu anggaran & pengawasan kecuali ada kolusi," cuit dia melanjutkan.
Sebelumnya, KPK melalui Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan adanya kemungkinan memanggil sejumlah saksi untuk penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan tanah.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan tanah di Munjul Keluruhan Pondok Angon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta.
"Saya kira siapapun saksi itu yang melihat yang merasakan kemudian yang mengetahui secara peristiwa ini kan beberapa saksi sudah diperiksa kemarin. Tentu nanti dari situ akan dikembangkan lebih lanjut siapa saksi-saksi berikutnya yang nanti akan dipanggil," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.
Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan rincian lebih lanjut perihal kasus maupun tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah tersebut.
Pasalnya, KPK baru dapat pengumuman tersangka saat telah melakukan penangapan maupun penahanan.***